Ini Vonis Hukuman Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan A.Yani

Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara --Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada dua Terdakwa yang terlibat dalam peredaran pil ekstasi di wilayah Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, pada sidang yang berlangsung pada Senin 20 januari 2025.
Terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Redho Saputra dan Restu Sumbara. Keduanya ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Agustus 2024, saat kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi di sekitar Jalan Jenderal A Yani.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Profesionalisme bagi Personel Lalu Lintas
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK
Terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Redho Saputra dan Restu Sumbara. --Foto : Heru - PALTV
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun kepada terdakwa I Redho Saputra dan terdakwa II Restu Sumbara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan," ujar Efiyanto saat membacakan putusan. (20/01/25)
Usai mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sepakat untuk menerima keputusan Majelis Hakim.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, keduanya ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan pengawasan di sekitar lokasi. Ketika gerak-gerik terdakwa terlihat mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari Redho Saputra, ditemukan sebuah kotak rokok Sampoerna yang berisi 10 butir pil ekstasi, sementara Restu Sumbara ditemukan membawa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diakui sebagai hasil dari penjualan pil ekstasi.
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Melonjak Jelang Pelantikan Donald Trump
BACA JUGA:21 Pejabat Baru Dilantik! Kakanwil Sumsel Tekankan Adaptasi di Era Modern
Keduanya mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial M di kawasan Pasar Kuto, Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber