Saksi Beberkan Lonjakan Anggaran Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam

Saksi Beberkan Lonjakan Anggaran Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam

Saksi Beberkan Lonjakan Anggaran Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 22 Januari 2025.

Proyek yang melibatkan PT PLN Unit Induk Sumatera Bagian Selatan ini diduga merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perubahan anggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.

Majelis hakim yang memimpin sidang, Fauzi Isra, mendengarkan keterangan dari para saksi, termasuk Mustika Effendy, mantan Deputi PLN Persero tahun 2018, Prick Daniel Pasugian, staf engineering PLN 2018, serta Erick Ratiawan, Direktur PT Austindo. Selain itu, beberapa saksi lainnya juga turut hadir untuk memberikan kesaksian.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa tiga terdakwa dengan tuduhan melakukan mark-up anggaran yang merugikan negara. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perubahan anggaran yang signifikan pada proyek Retrofit Sistem Soot Blowing.

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang HRB dan 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:M. Hafidz, Sosok Inspiratif Sumsel yang Membuktikan Pendidikan Membuka Peluang Tanpa Batas


Saksi Beberkan Lonjakan Anggaran Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam--Foto : Heru - PALTV

 

Saksi Mustika Effendy mengungkapkan bahwa harga anggaran awal proyek ditetapkan sebesar Rp 52 miliar, namun dalam perkembangannya, harga tersebut naik menjadi Rp 74 miliar.

Mustika juga menyebutkan bahwa setelah tender dimenangkan, ia menerima sejumlah uang senilai Rp 75 juta yang diduga terkait dengan perubahan anggaran tersebut.

"Nehemia mengirim email ke Budi mengenai pekerjaan Soot Blowing, dan setelah itu saya mendapatkan uang sebagai bagian dari pemenangan tender," ujar Mustika dalam persidangan.

Saksi Erick Ratiawan menambahkan, bahwa ia diminta oleh Prick untuk mengubah angka anggaran yang awalnya Rp 52 miliar menjadi Rp 74 miliar. “Saya diperintahkan oleh Prick untuk mengubah angka anggaran,” kata Erick dalam keterangannya.

BACA JUGA:Palembang Good Guide, Panduan Wisata Terpercaya di Kota Pempek

BACA JUGA:Ditipu Ratusan Juta, Pengusaha Laporkan Tetangga ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id