Ini Vonis Hukuman Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan A.Yani

Ini Vonis Hukuman Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan A.Yani

Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara --Foto : Heru - PALTV

Mereka berniat mengedarkan pil ekstasi tersebut kepada pembeli di sekitar Jalan Jenderal A Yani, dengan keuntungan Rp 300 ribu yang dibagi dua apabila semua pil berhasil terjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber