Kejari Palembang Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadinya Tersangka Kasus Pemerasan Izin K3
Sejumlah uang dan barang bukti lainnya hasil OTT Kejari Palembang terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dibeberkan pada konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengungkap praktik pemerasan terkait penerbitan Surat Izin Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengungkapan tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Palembang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel).
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Staf Honorer Alex yang merupakan ajudan pribadi Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin yang memimpin langsung penggrebekan tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
BACA JUGA:Hutamrin Kajari Palembang yang Menangkap Langsung Kadisnakertrans Sumsel, Berikut Profil Singkatnya
Kepala Kejari Palembang Hutamrin memberi keterangan pers perkara OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Sabtu (11/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp39.200.000 yang ditemukan tersembunyi di bawah meja kerja Kepala Dinas.
Selain itu ditemukan pula uang senilai Rp4.400.000 dalam tas pribadi milik Deliar Marzoeki. Tak hanya itu, uang sejumlah Rp75.000.000 ditambah dengan dua lembar Dolar Singapura juga ditemukan di bawah jok mobil milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.
"Selain uang tunai, kami juga menemukan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan penerbitan izin K3," ungkap Kajari Palembang Hutamrin pada Konferensi Pers yang digelar pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.
Selanjutnya, tim Kejari Palembang melakukan penggeledahan di rumah pribadi mewah milik Deliar Marzoeki.
BACA JUGA:Deliar Marzuki Langsung Dicopot dari Jabatan Kadisnakertrans Sumsel
BACA JUGA:4 Saksi Termasuk Istri Kadis Turut Diamankan dalam Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel
Hasilnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp50.000.000, amplop berisi uang Rp1.000.000 sebanyak 117 buah, serta logam mulia dengan total berat 125 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: