Jelang Natal dan Tahun Baru, BNNP Sumsel Amankan 11 Orang Positif Narkoba!

Jelang Natal dan Tahun Baru, BNNP Sumsel Amankan 11 Orang Positif Narkoba!

Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palembang.-foto/suryadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan razia di salah satu tempat

hiburan malam di Kota Palembang. Razia yang digelar pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut berhasil menjaring 11 orang yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Kombes Lilik Tribhawono, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, menjelaskan

bahwa razia ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba menjelang libur panjang Nataru.

"Benar, kami telah melakukan razia dalam rangka menjelang Nataru. Hasilnya, kami menjaring 11 orang yang positif narkoba," ujarnya pada Senin (23/12/2024).

BACA JUGA: 5 Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel Resmi Dilantik

BACA JUGA:Perpisahan Industri Teknologi di Tahun 2024: Selamat Tinggal pada Gadget dan Layanan Ikonik

Lilik menambahkan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai beberapa

pengunjung yang diduga mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Tim BNNP Sumsel kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan memeriksa dua tempat hiburan malam yang berdekatan.

Dari hasil razia tersebut, sebanyak 11 orang, yang terdiri dari 10 pria dan 1 wanita, dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka kami bawa ke Klinik BNNP Sumsel untuk diasesmen dan tes urin. Hasilnya, semua positif amfetamin," jelas Lilik.


Kombes Lilik Tribhawono, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel-Foto/Suryadi-PALTV

Lilik juga menegaskan bahwa para pengunjung yang terjaring dalam razia ini tidak diperlakukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: