3 Terdakwa Kurir Sabu 3 Kilogram Lebih Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara
sidang yang di ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, Ketiga Terdakwa divonis masing-masing pidana penjara selama 18 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tiga terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
dengan total berat lebih dari 3 kilogram, yakni Epen, Hadi Marta, dan Eka Darnovel, Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
dalam sidang yang di ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, Ketiga Terdakwa divonis masing-masing pidana penjara selama 18 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, yaitu
menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.
BACA JUGA:Garuda Pertiwi Ukir Sejarah Berhasil Meraih Gelar Juara AFF Women 2024
BACA JUGA:Heboh! Pemilik Akun Instagram @mangcek.abie Dilaporkan Ratu Dewa ke Polrestabes
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Dengan ini Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Epen, Hadi Marta,
dan Eka Darnovel dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan,” tegas Idi IL Amin, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
sidang yang di ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, Ketiga Terdakwa divonis masing-masing pidana penjara selama 18 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Setelah mendengarkan putusan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Pikir-pikir atau akan melakukan pertimbangan lebih lanjut terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Susanti, melalui Jaksa Pengganti Desmilita, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.
sidang yang di ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, Ketiga Terdakwa divonis masing-masing pidana penjara selama 18 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: