3 Terdakwa Kurir Sabu 3 Kilogram Lebih Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara
sidang yang di ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, Ketiga Terdakwa divonis masing-masing pidana penjara selama 18 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Diketahui Kasus ini berawal dari penangkapan ketiga terdakwa pada Minggu, 12 Mei 2024, sekira pukul 12.30 WIB. Polisi Polda Sumsel bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan menangkap para terdakwa
berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Palembang.
Dari tangan tersangka di amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus plastik dengan total berat 3.978,15 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: