3 Terdakwa Kurir Sabu 3 Kilogram Lebih Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

3 Terdakwa Kurir Sabu 3 Kilogram Lebih Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

sidang yang di ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, Ketiga Terdakwa divonis masing-masing pidana penjara selama 18 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV

Diketahui Kasus ini berawal dari penangkapan ketiga terdakwa pada Minggu, 12 Mei 2024, sekira  pukul 12.30 WIB. Polisi Polda Sumsel bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan menangkap para terdakwa

berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Palembang. 

Dari tangan  tersangka di amankan barang bukti narkotika jenis sabu  sebanyak empat bungkus plastik dengan total berat 3.978,15 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: