Kenaikan Pajak Otomotif: Ancaman bagi Daya Beli dan Pasar Mobil di Indonesia
Kenaikan Pajak Otomotif: Ancaman bagi Daya Beli dan Pasar Mobil di Indonesia--Freepik.com
Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban konsumen yang harus menghadapi kenaikan pajak, sekaligus menjaga stabilitas pasar otomotif nasional.
Pemerintah juga sedang merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menyeimbangkan kenaikan PPN dan BBNKB, agar tidak terlalu membebani masyarakat.
BACA JUGA:Transfer Mudah, Setor Murah: BRIlink Permudah Masyarakat Prabumulih untuk Setor dan Tarik Tunai
BACA JUGA:Program KUR BRI Solusi Pembiayaan Unggulan untuk UMKM dan Penggerak Ekonomi Lokal
Tantangan Besar di Depan
Dengan adanya kenaikan pajak ini, tahun 2024 diprediksi menjadi tahun yang berat bagi industri otomotif Indonesia. Penjualan mobil berpotensi menurun jika daya beli masyarakat tidak ditopang oleh kebijakan insentif yang efektif.
Namun, jika pemerintah dan produsen otomotif dapat bekerja sama untuk menawarkan solusi yang tepat, industri ini masih memiliki peluang untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi.
Kenaikan PPN sebesar 1 persen saja dapat meningkatkan harga mobil sebesar Rp 2 juta untuk mobil seharga Rp 200 juta.--Freepik.com
Kenaikan pajak otomotif tidak hanya akan berdampak pada harga kendaraan, tetapi juga pada daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Pascaerupsi, Akses Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara
Untuk menjaga stabilitas pasar, diperlukan kebijakan insentif yang mampu meringankan beban konsumen sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. Pasar otomotif Indonesia menghadapi tantangan besar, namun dengan strategi yang tepat, peluang untuk bangkit tetap terbuka.
Manager Keuangan TV swasta di Palembang, Leni marlina mengatakan kenaikan pajak 12 persen ini juga bisa memberatkan para pemasang iklan, selain itu perubahan pajak akan berdampak banyak pada hasil penjualan iklan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber