Berhasil Selamatkan 2 Aset Pemerintah, Kejati Sumsel Serahkan Pengelolaan Aset kepada Pemrov Sumatera Selatan

Berhasil Selamatkan 2 Aset Pemerintah, Kejati  Sumsel Serahkan Pengelolaan Aset kepada Pemrov Sumatera Selatan

Kepala Kejati Sumsel Yulianto serahkan 2 aset pemerintah yang berhasil diselamatkan kepada Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, untuk dikelola Pemrov Sumatera Selatan, Senin (25/11/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan aset Yayasan Batang Hari Sembilan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) pada hari Senin, 25 November 2024.

Aset tersebut berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jalan Puntodewo Kota Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto mengatakan, penitipan barang bukti dua objek tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada hari ini saya menitipkan aset ini kepada Pemprov Sumsel dalam hal ini pak Gubernur,” ucap Kepala Kejati Sumsel Yuianto.

BACA JUGA:Bank BRI berikan Pelayanan Prima dan Kepuasan Nasabah Jadi Prioritas

BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2024: Guru Honor di Palembang Berharap Diangkat Menjadi PPPK


Yulianto, Kepala Kejati Sumsel, Senin (25/11/2024).-Luthfi-PALTV

Terhadap aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jalan Punyodewo Yogyakarta, lanjut Yulianto, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan aset tersebut dirampas untuk negara.

“Dalam putusan itu bahwa aset di Yogyakarta itu dirampas untuk negara dalam hal ini Pemprov Sumsel. Artinya dikembalikan kepada Pemprov Sumsel,” ujar Yulianto.

Lalu dijelaskan Yulianto, terhadap aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Penyidik Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tersebut kepada pembeli.

“Kami kemudian melakukan penyidikan di sini. Karena akte jual beli dibuat dengan penjual yang palsu, artinya menggunakan KTP yang palsu, padahal aset ini adalah asetnya Yayasan Batang Hari Sembilan,” ungkap Kepala Kejati Sumsel Yulianto.

BACA JUGA:Dari Desa ke Kancah Nasional: BRI Berdayakan Kacang Nepo sebagai Camilan Khas yang Diminati

BACA JUGA:Sekda Palembang Kenakan Busana Adat Pimpin Upacara Hari Guru Nasional


Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Senin (25/11/2024).-Luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv