Kejari Banyuasin Kembalikan Uang Hasil Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin

Kejari Banyuasin Kembalikan Uang Hasil Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin

Kejari Banyuasin kembalikan uang sebesar Rp342.352.022 perkara korupsi penyalahgunaan dana Korpri ke Pengurus Korpri Banyuasin, Selasa (19/11/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Banyuasin mengembalikan uang sebesar Rp342.352.022 kepada Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin pada hari Selasa, 19 November 2024.

Dalam konferensi pers, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin Giovani menyampaikan bahwa Kepala Kejari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang menyerahkan uang tersebut kepada Pengurus Korpri Nuraina yang merupakan Kabag Hukum Setda Banyuasin.

"Uang ini kita serahkan langsung kepada Pengurus Korpri yang juga selaku Kabag Hukum Setda Banyuasin," ucap Giovani.

Uang tersebut, lanjut Giovani, nantinya dapat dipergunakan kembali ke kas Korpri untuk kegiatan Korpri Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Sekda Palembang Keliling OPD Berikan Pengarahan dan Pembinaan

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Honda Brio Hantam Pembatas Jalan Angkatan 45 Palembang


Giovani, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Selasa (19/11/2024).--Koleksi pribadi Giovani.

"Pastinya sesuai dengan Peraturan Bupati seperti santunan kematian, pensiun dan lain sebagainya," sebut Giovani, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.

Pengembalian uang korupsi dana Korpri Banyuasin sudah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus memutuskan bahwa Terpidana I atas nama Bambang dan Terpidana II Mirdayani, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani mengimbau kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin, agar dalam mengelola uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, sehingga ke depannya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Sinergitas Polda Sumsel dan Media sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Menkum RI: Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas


Kabag Hukum Setda Banyuasin Nuraina dan Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, Selasa (19/11/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv