Kejari Banyuasin Kembalikan Uang Hasil Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin

Kejari Banyuasin Kembalikan Uang Hasil Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin

Kejari Banyuasin kembalikan uang sebesar Rp342.352.022 perkara korupsi penyalahgunaan dana Korpri ke Pengurus Korpri Banyuasin, Selasa (19/11/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

“Ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin. Ini sebuah prestasi," ujar Kasi Pidsus Kaejari Banyuasin Giovani.

Diketahui, Kejari Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban.

Dari penelusuran Penyidik, Tersangka Bambang dan Mirdayani meminjam dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri di luar aturan Korpri.

BACA JUGA:Jadi Nasabah BRI, Mobil Impian Jadi Milik Anda! Temukan Keuntungannya!

BACA JUGA:Buka Rekening Valas di BRI! Kini Bisa 12 Mata Uang, Transaksi Internasional Lebih Mudah


Konferensi pers Bidang Pidsus Kejari Banyuasin pengembalian uang kasus korupsi penyalahgunaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/11/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

Seperti pada bulan Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, bulan Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000, dan pinjaman sebesar Rp120.000.000 pada bulan Mei 2023.

Kemudian pada bulan Desember 2022, keluar dana Korpri yang peruntukan dana di luar aturan Korpri. Pencairan dana sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan kesenian Reog Ponorogo.

Lalu pada Januari 2023, dana keluar peruntukan dana di luar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri Asisten.

Selanjutnya, bantuan untuk keluarga besar di Blitar dan bantuan wayang kulit. Masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp10.000.000.

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Antar 98 Jamaah Umroh dalam 13 Hari

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Kapolda Sumsel Ajak Semua Pihak Hindari 3 Poin Berikut Ini!

Terakhir April 2023, dana keluar peruntukan dana di luar aturan Korpri untuk operasi kanker istri Pj Sekda (Ketua Korpri Banyuasin) sebesar Rp10.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv