Kejati Sumsel Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel
Dalam konferensi pers, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menyampaikan bahwa Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI tersangka baru korupsi LRT Sumsel, Selasa (5/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Empat tersangka tersebut adalah T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Persero, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Persero, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Persero, dan BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv