Apakah Boleh Seorang Anak Pergi Haji Ketika Orangtuanya Belum Pernah Pergi Haji?
--(foto: pixabay-dinar_aulia)
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim dewasa yang mampu secara fisik, finansial, dan mental.
Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah seorang anak boleh pergi haji jika orangtuanya belum pernah melaksanakan ibadah tersebut.
Ini akan menjelaskan beberapa pandangan yang berbeda dalam isu ini, serta memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai boleh atau tidaknya seorang anak pergi haji dalam kondisi tersebut.
Tergantung pada Usia dan Kematangan Anak Beberapa pendapat mengatakan bahwa jika seorang anak sudah mencapai usia baligh dan memiliki kematangan spiritual yang cukup, ia dapat melaksanakan ibadah haji meskipun orang tuanya belum pernah melakukannya.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Salah, Ini Waktu Terbaik Untuk Bersihkan Wajah
BACA JUGA:Perbedaan Perkembangan Otak Anak Laki-Laki VS Perempuan yang Mempengaruhi Prestasi
Alasan di balik pandangan ini adalah bahwa haji adalah kewajiban individu yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, dan bukan kewajiban keluarga. Jika anak telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ia berhak untuk menjalankan ibadah haji.
Tunggu Hingga Orangtua Melaksanakan Haji Terlebih Dahulu Pendapat lain berpendapat bahwa seorang anak sebaiknya menunda pergi haji sampai orangtuanya telah melaksanakan ibadah tersebut.
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa anak memiliki kewajiban utama untuk berbakti kepada orangtuanya.
Dalam konteks haji, menghormati dan membantu orangtua dalam menjalankan ibadah tersebut dianggap sebagai prioritas, dan anak seharusnya menunggu sampai orangtuanya melaksanakan haji sebelum memikirkan kepergiannya sendiri.
BACA JUGA:Tetap Coblos Caleg, MK Putuskan Resmi Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
BACA JUGA:MK Putuskan Pemilu Sistem Terbuka, Caleg Harus Segera Sosialisasi
Memperbolehkan dengan Persetujuan Orangtua Pendapat lain menyatakan bahwa seorang anak dapat pergi haji dengan syarat mendapatkan persetujuan dan restu dari orangtua.
Orangtua memiliki peran penting dalam membimbing anak dalam menjalankan ibadah, termasuk haji. Jika orangtua memberikan persetujuan dan menganggap anak sudah siap secara fisik, mental, dan spiritual untuk pergi haji, maka anak tersebut boleh melakukannya meskipun orangtuanya belum pernah pergi haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber