Tetap Coblos Caleg, MK Putuskan Resmi Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Tetap Coblos Caleg, MK Putuskan Resmi Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

--(foto: instagram-thinkmedio.id)

PALEMBANG, PALTV.CO,ID - Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/22, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Maka dipastikan pada pemilu 2024 mendatang dipastikan memakai sistem proporsional terbuka.

“menolak permohonan para pemohon seluruhnya,”uccap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang dilangsir CNNIndonesia.com, Jakarta, kamis(15/6).

Dalam putusanya mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penylenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan pilihan sistem pemil. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa mengubah sistemnya.

Selain itu, Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan berbagai aspek, muali dari politik, budaya hingga kepartaian serta kesadaran dari perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi pada pemilu.

BACA JUGA:Ibu Hamil Hobi Ngemil, Ini Rekomendasi Makanan Snack yang Sehat untuk Ibu Hamil

BACA JUGA:Nasdem Curiga, Ganjar Pranowo Bakal Ikut di Pertemuan Puan-AHY Bahas Cawapres Ganjar

Diketahui, permohonan uji materi diajukan, pada 14 November 2022. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan dari lima orang yang keberataan dengan sistem proporsional terbukan.

Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Sementara itu, Dari seluruh partai politik (parpol) di DPR yang ngin sistem proporsional tertutup diterapkan pada pemilu 2024, sedangkan partai politik lainya meminta Mk tidak mengubah sistem pemilu.

Karena mayoritas parpol menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber