Indonesia Perkenalkan Paspor Merah, Simbol Nasionalisme Baru
Desain Baru Paspor Republik Indonesia. --Foto : Indonesia.go.id/Humas Menpan RB
Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 pada 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan paspor baru berwarna merah sebagai simbol nasionalisme.
Ditjen Imigrasi menjelaskan melalui media sosial bahwa desain paspor ini penuh makna dan mencerminkan kebanggaan terhadap identitas Indonesia.
Pemilihan warna merah dipandang sebagai lambang semangat nasional, dengan desain yang merepresentasikan kekayaan budaya Indonesia.
BACA JUGA:Permintaan e-Paspor di Palembang Alami Kenaikan Signifikan
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Himpun Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Paspor Rp19 Miliar
Fitur Keamanan dan Kelebihan Desain Baru
Selain perubahan warna, desain paspor baru ini memuat 33 motif kain tradisional dari berbagai daerah di Nusantara sebagai latar belakang halaman.
Paspor ini juga memperlihatkan gambar rumah adat dari berbagai daerah, menonjolkan estetika sekaligus kekayaan budaya Indonesia.
Dari sisi keamanan, paspor merah ini dilengkapi teknologi terbaru sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagaimana tercantum dalam Annex 9, Bab 3, Subbab C.
Penggunaan teknologi ini bertujuan mengurangi risiko pemalsuan data, yang sangat penting bagi dokumen vital seperti paspor.
BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Paspor di Mal
Masyarakat Indonesia yang ingin mengganti paspor lamanya dengan versi terbaru dapat mengajukan permohonan mulai 17 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa persiapan peluncuran layanan ini memerlukan waktu, termasuk proses percetakan, distribusi, dan pengintegrasian sistem. “Kami akan memulai layanan ini pada 17 Agustus tahun depan. Prosesnya kompleks, dari produksi hingga distribusi ke seluruh wilayah,” jelas Silmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia.go.id