Permintaan e-Paspor di Palembang Alami Kenaikan Signifikan
Berdasarkan data pada semester I (Januari-Juni) 2024 saja permohonan pembuatan e-Paspor tercatat sekitar 15.000 orang meningkat dari tahun sebelumnya paling banyak 5.000 orang.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Permohonan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PALEMBANG
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang 2024 ini mengalami peningkatan cukup tinggi atau melonjak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Berdasarkan data pada semester I (Januari-Juni) 2024 saja permohonan pembuatan e-Paspor tercatat
sekitar 15.000 orang meningkat dari tahun sebelumnya paling banyak 5.000 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, di Palembang.
BACA JUGA:Jasdam II Sriwijaya Gelar Technical Meeting Turnamen Futsal Hari Ulang Tahun Ke-79 TNI
BACA JUGA:Keluarga Korban Tangkap Sendiri Pelaku Rudapaksa di Banyuasin
Berdasarkan data permohonan paspor semester I tahun ini, jumlah e-Paspor yang diterbitkan hampir mendekati jumlah paspor biasa 48 halaman yang mencapai sekitar 16.000 buku/orang.
Meskipun permohonan e-Paspor terus meningkat setiap tahunnya, pihaknya tetap menggalakkan
kegiatan sosialisasi untuk mengenalkan keunggulan paspor elektronik dibandingkan dengan paspor biasa.
"Kami terus berupaya menyosialisasikan keunggulan e-Paspor kepada masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang agar mereka tertarik membuat paspor elektronik itu," ujarnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Rutan Kelas IIB Baturaja Pastikan Kondusifitas
BACA JUGA:Galon Air Polikarbonat: Waspadai Risiko Tersembunyi BPA
Keunggulan e-Paspor dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data.
Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: