Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Paspor di Mal

Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Paspor di Mal

Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Sumsel buka layanan Paspor di Mal di Palembang, Jumat (2/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menyambut Hari Pengayoman ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, membuka layanan pembuatan paspor di arena Legal Expo di salah satu mal di Kota Palembang pada tanggal 2-4 Agustus 2024.

Sebagai penanda pembukaan Legal Expo pada Jumat sore (2/8/2024) dan hari pertama pelayanan pembuatan Paspor, petugas Imigrasi Palembang melayani pembuatan Paspor bagi Staf Ahli Walikota Palembang Sadruddin Hadjar.

Pembuatan Paspor tersebut disaksikan oleh Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, Kadiv Administrasi Rahmi Widhiyanti, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Palembang Khairil Mirza.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Palembang Khairil Mirza menjelaskan bahwa Imigrasi Palembang memberi kesempatan kepada 79 orang pemohon setiap hari selama dibukanya Legal Expo.

BACA JUGA: Selama Dua Pekan Terakhir, Kemenkumham Sumsel Berhasil Harmonisasi 73 Raperkada


Petugas Imigrasi Palembang melayani pembuatan Paspor di area Legal Expo, Jumat (2/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Jumlah 79 pemohon tersebut sesuai dengan usia peringatan Hari Pengayoman Kemenkumham ke-79 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2024.

Untuk masyarakat yang hendak membuat Paspor bisa mendaftar lewat aplikasi pelayanan daring M-Paspor, dengan kuota 50 orang.

Bagi masyarakat yang tergolong lanjut usia, ibu hamil, bayi atau anak-anak, dan penyandang disabilitas, dapat datang langsung di area Legal Expo dengan kuota 29 orang pemohon setiap harinya yang disediakan bagi kelompok prioritas tersebut.

Untuk pemohon Paspor baru, persyaratannya yaitu wajib membawa KTP-E, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijazah Sekolah atau Buku Nikah. Sedangkan untuk penggantian Buku Paspor, cukup dengan membawa KTP-E dan Paspor lama.

BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan Mendalam pada Kantor Imigrasi


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memberi kesempatan kepada 79 orang pemohon pembuatan Paspor setiap hari selama dibukanya Legal Expo, Jumat (2/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

"Mengenai biaya pembuatan Paspor, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000, dan Paspor elektronik (e-Pasport) Rp650.000," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menjelaskan, kegiatan Expo dan pelayanan paspor ini untuk mendekatkan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: