Prinsip-prinsip Poligami dalam Islam yang Sesuai dengan Syariat

Prinsip-prinsip Poligami dalam Islam yang Sesuai dengan Syariat

Prinsip-prinsip Poligami dalam Islam --Foto : Freepik.com@freepik

Batas maksimal yang diperbolehkankan bagi orang yang ingin poligami adalah empat orang istri sesuai dengan aturan yang pernah sampaikan oleh Rasulullah SAW:

“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, lalu saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka.” (HR Ibnu Majah).

BACA JUGA:Ringkasan Catatan Pertama Buku Wonderful Journeys For A Marriage, Memahami Hakikat Pernikahan

BACA JUGA:Apa itu Nikah Mut’ah? Lantas Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

4.  Tidak Boleh berpoligami dengan Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.

Allah SWT berfirman:

Artinya : “(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisaa`/4:23]

Tidak hanya itu, larangan menikahi dua wanita yang bersaudara diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa, Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar Rasulullah menikahi adiknya.

Maka Rasulullah menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR Imam Bukhari, An Nasa’i).

Demikianlah penjelasan mengenai prinsi--prinsip poligami dalam islam yang sesuai dengan syariat. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber