Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani, menghadiri undangan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin untuk acara Sosialisasi Identifikasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan in--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel

BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani, menghadiri undangan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin untuk acara

Sosialisasi Identifikasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan semua Camat di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 15 Oktober.

Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin, Zaenal Makmun, mengungkapkan bahwa

sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di daerah tersebut.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Siap Digelar Sabtu Ini!

BACA JUGA:Review It's What's Inside, Ketika Pertukaran Tubuh Menjadi Kunci Cerita Sci-Fi Gen-Z

“Latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini juga terkait dengan adanya pengaduan mengenai penolakan

pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin, sehingga pemahaman dan sosialisasi menjadi sangat penting,” jelas Zaenal.

Sebagai narasumber pertama, Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan mengenai kekayaan intelektual melalui presentasi berjudul "Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah."

Ika mendorong semua peserta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual yang mencerminkan ciri dan identitas daerah.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani, menghadiri undangan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin untuk acara Sosialisasi Identifikasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan in--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel

“Hingga saat ini, belum ada Indikasi Geografis yang terdaftar dari Kabupaten Banyuasin, sehingga kami berusaha untuk mendorong pendaftaran Indikasi Geografis dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan tangan, dan hasil industri.

Sementara itu, untuk merek kolektif, baru ada satu yang sedang dalam proses pendaftaran, yaitu Pale Jasmine Suger dari Desa Sungai Gerong,” jelas Ika.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, menyampaikan mengenai Hak Cipta sebagai hak eksklusif yang diperoleh pencipta secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: