Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani, menghadiri undangan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin untuk acara Sosialisasi Identifikasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan in--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani, menghadiri undangan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin untuk acara Sosialisasi Identifikasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan in--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel

Ciptaan yang dapat dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk program komputer. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak peserta untuk

melindungi dan mendaftarkan hasil karya cipta mereka agar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi.

“Biaya pencatatan hak cipta atau produk hak terkait cukup terjangkau, yaitu Rp 400.000. Sementara, jika pendaftar merupakan UKM, Lembaga Pendidikan, atau Litbang Pemerintahan, biayanya hanya Rp 200.000,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: