Sesuai Aturan, Pengosongan Gedung Pasar 16 Ilir Harus Dilakukan

Sesuai Aturan, Pengosongan Gedung Pasar 16 Ilir Harus Dilakukan

Terkait aksi penolakan pedagang pasar 16 Ilir Palembang, terhadap upaya pengosongan gedung Pasar 16 Ilir oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam rangka revitalisasi pasar 16 Ilir, pada Rabu pagi 16 Oktober 2024.-Foto/Sandy Pratama-PALTV

dan sisanya yang belum mendaftar akan direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah disiapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya. 


Sekretaris Satpol PP Palembang, Herison.-Foto/Sandy Pratama-PALTV

“untuk penampungan pedagang sudah disiapkan Perumda Pasar. Kemarin ada 122 yang sudah mendaftar ke PT BCR.

Sisanya akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).” Tutup Sekretaris Satpol PP Palembang, Herison.

Senada, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison menyampaikan upaya pengosongan tetap dilakukan, karena sudah beberapa kali dilaksanakan rapat dengan pedagang Pasar 16 Ilir.

Hal tersebut, lantaran pengelolaan pasar 16 Ilir sudah diambil alih Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui PT Bima Citra Realty (PT BCR), untuk revitalisasi.

“ini sudah beebrapa kali rapat, baik dipimpin bapak Pj Walikota, maupun Perumda Pasar. Jadi kita sesuai aturan yang ada, tetap kita laksanakan.” Ujar Sekretaris Satpol PP Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: