Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menggelar ungkap kasus atas dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Selasa (15/10/2024).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48), oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD telah dilakukan Sodikin selama tujuh tahun pada Tahun Anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

"Tersangka ini menjabat Kades dua periode. Periode pertama tahun 2012-2018 dan periode kedua 2020-2025, ditambah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun 2025-2027," ungkap AKBP Jhoni Eka Putra dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.

Lebih lanjut, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang.

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:World Music Jazz Festival 2024 untuk Promosikan Wisata dan Heritage Palembang

Langkah penjemputan dilakukan karena tersangka tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak dua kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Penyidik.

"Setelah diperiksa dan dimintai keterangan selaku saksi, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan," jelas Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra.

Selaku Kepala Desa, lanjut AKBP Jhoni Eka Putra, tersangka Sodikin tidak melibatkan Perangkat Desa yang punya peran dalam pengelolaan keuangan Desa.

Seperti antara lain tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur, serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.

BACA JUGA:Ini Ulasan Apple Watch Series 10 Lebih Baik dari Waktu ke Waktu

BACA JUGA:Gegicak Kue Tradisional Khas Kalimantan yang Lezat dan Menggoda

"Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa untuk keperluan belanja barang jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tak dibagikan, dan ada yang sama sekali tak dilaksanakan," terang Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra.

Kapolres Muara Enim kemudian mengungkapkan bahwa anggaran pajak yang telah dipungut tak disetorkan ke Kantor Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv