Mantan Kades Harimau Tandang Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir
Mantan Kades Harimau Tandang tersangka korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digiring petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk diserahkan ke Kejari Ogan Ilir, Selasa (15/10/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dijemput Polisi dari Lapas Muara Enim dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.
Mantan Kades Harmau Tendang berinisial S tersebut adalah tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II.
Mobil putih yang menjemput tersangka S itu tiba di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sekitar pukul 14:30 WIB.
Dengan dikawal empat petugas, tersangka S dijemput petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir saat keluar dari Lapas Muara Enim.
BACA JUGA:World Music Jazz Festival 2024 untuk Promosikan Wisata dan Heritage Palembang
BACA JUGA:Apresiasi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Klinik Lapas Muara Beliti Raih Sertifikat Paripurna!
Tersangka S dijemput petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir saat keluar dari Lapas Muara Enim, Selasa (15/10/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, kerugian Negara/Daerah yang diakibatkan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu Rp383.918.746.
“Kepada Polisi, tersangka S mengaku uang sebesar Rp383.918.746 yang dikorupsi tersebut, digunakan tersangka untuk mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Harimau Tandang, namun gagal dan tidak terpilih lagi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.
Saat informasi ini diturunkan, berkas tersangka S telah diterima kemudian diperiksa kelengkapannya oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir.
Saat berita ini diturunkan, belum ada dari pihak Kejari Ogan Ilir yang berkenan untuk dimintai keterangan dan memberikan penjelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv