Tak Pandang Bulu, Satres Narkoba Polres Muba Tangkap IRT Berkaos NASA

Tak Pandang Bulu, Satres Narkoba Polres Muba Tangkap IRT Berkaos NASA

IRT berkaos NASA bernama Suzanti (49), warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Muba.--Dokumentasi Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suzanti (49) warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Muba pada Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 17:00 WIB saat berada di rumahnya. Suzanti diduga telah menjadi bandar narkotika jenis shabu

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasatres Narkoba AKP Heri mengatakan, penangkapan  tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah sering adanya transakasi narkoba di desa mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan  penyelidikan atas hal tersebut. Di mana ketika dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak dua paket dengan berat 1.03 gram, yang dibungkus dengan katong plastik warna hitam.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut, ternyata benar bahwa rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Kasatres Narkoba AKP Heri.

BACA JUGA:Caleg Tetap Usulkan Sistem Pemilu Terbuka

BACA JUGA:Martabak HAR Tak Lekang oleh Waktu Tak Tergilas Zaman

Selain itu juga, AKP Heri mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.

Untuk itulah ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kasatres Narkoba AKP Heri mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Muba, dengan terus memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya masing-masing.

"Kami tidak pandang bulu, siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita, tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari narkoba," tegas AKP Heri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Suzanti harus mendekam di sel tahan Polres Muba. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancamannya minimal lima tahun penjara, maksimal dua puluh tahun penjara, dan pidana denda maksimal sepuluh miliar Rupiah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv