Caleg Tetap Usulkan Sistem Pemilu Terbuka

Caleg Tetap Usulkan Sistem Pemilu Terbuka

Achmad Hafidz Thohir, Anggota DPR RI/Caleg PAN.-Firman Hidayat-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan Sistem Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang apakah tertutup atau terbuka.

Namun, sejumlah Caleg sendiri berharap agar Pemilu mendatang tetap menggunakan Sistem Pemilu Terbuka. 

Penerapan Sistem Pemilu pada 2024 mendatang saat ini masih dalam proses pembahasan dalam sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup.

Namun, sejumlah Caleg yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang sangat berharap agar Sistem Pemilu Terbuka masih tetap diberlakukan.

BACA JUGA:Martabak HAR Tak Lekang oleh Waktu Tak Tergilas Zaman

BACA JUGA:HT Berharap Pers Jadi Penyambung Lidah Wakil Rakyat

Menurut Anggota DPR RI yang juga merupakan Caleg dari PAN Achmad Hafis Tohir, pemilihan untuk Caleg itu harus sesuai keinginan rakyat yang lebih mengetahui Calegnya.

Jika pun nantinya Mahkamah Konstitusi putuskan Pemilu menggunakan sistem tertutup, tidak untuk diterapkan pada Pemilu 2024, karena waktunya sudah terlalu mepet dan persiapan untuk Pemilu terbuka itu telah dilakukan sejak jauh hari.


Antoni Yuzar, Anggota DPRD Sumsel/Caleg PKB.-Firman Hidayat-PALTV

Senada dengan Achmad Hafis Tohir, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang juga Caleg dari PKB, Antoni Yuzar menyatakan bahwa penerapan Sistem Pemilu Tertutup belum tepat diterapkan pada Pemilu mendatang.

Hal tersebut dikarenakan waktu yang mepet serta persiapan yang dilakukan memang untuk Sistem Pemilu Terbuka bukan tertutup.

BACA JUGA:Nah Lho! Hendri Zainuddin Akui Cairkan Dana Deposito di KONI Sumsel

BACA JUGA:Viral! Foto Lawas Putri Ariani Bersama Anies Baswedan Dibalas Ucapan Selamat Ganjar

Sementara itu, dampak dari belum putusnya Sistem Pemilu saat ini, menurut Antoni Yuzar cukup mempengaruhi para Caleg untuk mensosialisasikan diri mereka ke rakyat, khususnya untuk nomor urut*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv