Kemenkumham Sumsel Gencarkan Pendampingan Legalitas bagi UMKM, UMKM Makin Berdaya Saing

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Pendampingan Legalitas bagi UMKM, UMKM Makin Berdaya Saing

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi tentang legalitas produk dan badan usaha kepada pelaku usaha mikro--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan

Melakukan sosialisasi tentang legalitas produk dan badan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota tersebut.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pekan pertama September 2024 dengan puluhan pelaku UMKM di Palembang, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel memberikan penjelasan tentang layanan pendaftaran perseroan perorangan dan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Perbankan Semakin Mengadopsi AI, BI dan OJK Beri Peringatan

BACA JUGA:Mengulas Modifikasi Toyota Fortuner Teranyar!

"Pelaku UMKM didorong untuk melengkapi badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektuaBACA JUGA:Satgas Kamseltibcarlantas Gelar Patroli di Kota Muara Enimlnya

Seperti kekhasan suatu barang daerah tertentu, merek, dan hasil karya lainnya agar mendapat perlindungan hukum," ujar Ilham.

Menurutnya, kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi bangsa.

KI harus dilindungi untuk mendukung inovasi pengembangan usaha UMKM. Badan usaha perseroan perorangan penting bagi UMKM agar mendapatkan legalitas dalam pengembangan usaha mereka.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Perkara Sengketa Tanah Hutan Kota

Pada tahun 2023, terdapat sekitar 2.700 perseroan perorangan di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat. Pada 2024, jumlah perseroan perorangan terdaftar mencapai 3.000 lebih.

Melalui sosialisasi yang digalakkan tahun ini, diharapkan masyarakat dan pelaku UMKM dapat lebih memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan memiliki badan usaha.

Dengan pemahaman yang semakin meningkat, diharapkan lebih banyak pelaku UMKM akan mendaftarkan badan usaha serta kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: