Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Banyuasin. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel

BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Banyuasin. 

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperindag, Bidang Pengelolaan Pasar, serta Analis Peraturan Perundang-undangan.

Adapun dua rancangan yang dibahas meliputi:

1. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir di Wilayah Pasar

2. Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan/Persampahan

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Tim Harmonisasi, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memastikan kesesuaian materi muatan Raperbup dengan kewenangan pembentukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Patroli Titik Rawan Karhutla

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Menurut Hendrik, setelah proses harmonisasi, dilakukan pula penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan. Hasilnya, terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Banyuasin. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Pemrakarsa telah menyetujui catatan tersebut dan melakukan perbaikan sesuai masukan dari tim perancang. Draft Raperbup kemudian dicetak rangkap dua, diparaf oleh para pihak, dan diserahkan dalam berita acara harmonisasi,” jelas Hendrik pada Jumat (30/5).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, mengungkapkan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 68 rancangan peraturan daerah dan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Banyuasin. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib regulasi serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Banyuasin,” tegas Agato.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber