Kemenkum Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Kemenkum Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis mendukung kemandirian ekonomi desa.

Dalam keterangannya, Rabu (28/5), Agato menyatakan bahwa layanan daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kini memudahkan proses pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. 

Layanan ini juga melibatkan notaris secara langsung dan sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran dari Kemenko Bidang Pangan dan Ditjen AHU.

“Kami mendukung penuh percepatan pembentukan koperasi sebagai fondasi ekonomi desa. SABH adalah platform strategis untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses,” ujar Agato.

BACA JUGA:Warga OKI Temui KDM, Ini Respon Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Microsoft Uji Coba Xbox Copilot di iOS dan Android untuk Gaming

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyebarluaskan dokumen teknis pengajuan koperasi kepada notaris, termasuk daftar notaris di tiap kabupaten/kota serta kontak PIC Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel, agar proses pengajuan berjalan efektif dan efisien.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

“Pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan adalah langkah nyata dalam membangun ekonomi masyarakat dari bawah. Kami siap mendorong percepatan ini, termasuk menginstruksikan kepala daerah untuk segera menindaklanjuti inisiatif Kemenkum Sumsel,” tegasnya.

Herman Deru juga mengimbau para kepala desa, lurah, serta pendamping desa agar segera berkoordinasi dengan notaris dan mengajukan pengesahan koperasi melalui SABH sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lokal, Sumatera Selatan menargetkan seluruh desa dan kelurahan memiliki Koperasi Merah Putih aktif sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: