Oknum Teller Bank BNI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp5,2 Milliar, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Penipuan
Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Penipuan Online.--Foto : Luthfi - PALTV
“Kita melaporkan bahwa kita merupakan korban penipuan online lantaran terbujuk rayu sehingga mentransferkan uang bank ke rekening orang tidak dikenal dan kita melaporkan orang yang punya rekening tersebut,” ujarnya.
Namun dalam perkara yang tengah menjerat kliennya, Kata Fitrisia pihaknya akan mendampingi kliennya hingga pembuktian dipersidangan.
"Yang pasti dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat klien kami ini, upaya hukum kami akan terus mendampingi hingga saat pembuktian perkara nanti dipersidangan," tutupnya.
BACA JUGA:Isu Miring Pencatutan Nama Pejabat Kejari Banyuasin oleh Oknum untuk Minta Uang ke OPD
BACA JUGA:Pegawai BPN Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemprov Makin Menguat
Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi keuangan perbankan pada Bank Negera Indonesia (BNI) Cabang Palembang.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH di dampingi Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, Rabu 4 September 2024 dalam rilis penetapan tersangka mengatakan tersangka yang dimaksud berinisial WA, yang mana merupakan pegawai Bank BNI Cabang Palembang.
"Tersangka WA merupakan Supervisor teller pada Bank BNI di Palembang," ungkap Ario saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka.
Ario mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka Weni Aryanti (WA) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang sehingga merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id