Menkumham RI: RUU Paten Harapan Bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten, Menkumham RI Supratman Andi Agtas sebut harapan untuk perlindungan kekayaan intelektual, Selasa (27/8/2024).--Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI
Inisiasi Rancangan Undang-Undang Paten dilatarbelakangi dari perkembangan kegiatan perdagangan yang kian meningkat dan signifikan, sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor.
Selain itu, perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis, sehingga pelaksanaan sistem paten bisa berjalan secara efektif dan efisien.
Rancangan Undang-Undang Paten sesungguhnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
BACA JUGA: Operasi JAGRATARA Kemenkumham Sumsel, Pengawasan Ketat Tenaga Kerja Asing
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Operasi Jagratara Perkuat Pengawasan Keimigrasian Orang Asing
Menkumham RI Supratman Andi Agtas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari tim Pansus DPR RI, Selasa (27/8/2024).--Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI
Rancangan Undang-Undang Paten ini kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif Pemerintah.
Menanggapi pembahasan RUU Paten tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mendukung penuh proses Rancangan Undang-Undang Paten.
"Perlindungan paten mempunyai fungsi penting, yakni sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten, dan sebagai hak eksklusif yang diberi Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan," terang Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Ilham Djaya menuturkan bahwa pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS).
BACA JUGA:Kemenkumham Sumatera Selatan Gelar Pendampingan Penyusunan RKBM Tahun 2026
POSS merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tujuan peningkatan pemahaman Kekayaan Intelektual terkait paten.
Peningkatan pemahaman tersebut meningkatkan pula permohonan paten dan mendorong para inventor untuk mengajukan paten.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya kemudian menyampaikan informasi penyerahan 30 Sertifikat Paten kepada Perguruan Tinggi dan PT Bukit Asam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: