Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemohon Terkait Penolakan Pendaftaran Merek

Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemohon Terkait Penolakan Pendaftaran Merek

Kanwil Kemenkum Sumsel dampingi pemohon penolakan pendaftaran merek--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima konsultasi dari masyarakat terkait permohonan pendaftaran merek, Selasa (9/9). 

Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kanwil Kemenkum Sumsel dengan melibatkan tim pelayanan KI.

Konsultasi ini diajukan oleh Dian, pemohon pendaftaran merek “D’Barbershop” dengan nomor permohonan JID2024090253, yang mendapatkan usul penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Penolakan tersebut disebabkan adanya kesamaan fonetik dengan merek serupa yang telah lebih dulu terdaftar di Provinsi Riau.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Analisis & Evaluasi Produk Hukum Daerah

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, menjelaskan bahwa penolakan ini sesuai dengan ketentuan hukum merek. “Sebelum mengajukan permohonan, sangat penting dilakukan penelusuran merek terlebih dahulu. 


Pendampingan hukum Kanwil Kemenkum Sumsel terkait penolakan merek--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Hal ini untuk meminimalisir risiko penolakan dari pemeriksa DJKI karena kesamaan dengan merek yang sudah ada,” ujarnya.


Solusi penolakan pendaftaran merek dari Kanwil Kemenkum Sumsel--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Dalam kesempatan itu, tim Bidang KI juga memberikan pendampingan kepada pemohon dengan melakukan penelusuran merek melalui laman resmi PDKI (pdki-indonesia.dgip.go.id). 

Diharapkan, hasil penelusuran tersebut dapat membantu pemohon menyesuaikan dan mengajukan ulang permohonan pendaftaran merek sesuai aturan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber