Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Bersiap Antisipasi Penutupan Paksa

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Bersiap Antisipasi Penutupan Paksa

Pedagang yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang bersiap antisipasi penutupan paksa, Senin (19/8/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Polemik proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang antara PT Bima Citra Reality (PTBCR) dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir masih terus berlanjut.

Usai membuat laporan terkait maladministrasi ke Ombudsman Sumsel dan mengembalikan Surat Edaran, para pedagang berencana akan melakukan unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang.

Ketua P3SRS Muhammad Aflah mengatakan, terkait jatuh tempo berdasarkan Surat Edaran dari PTBCR pada tanggal 19 Agustus 2024 ini, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada penutupan paksa.

“Langkah selanjutnya setelah kami mengembalikan Surat Edaran PTBCR, menurut kabar mereka akan melanjutkan Surat Edaran tersebut. Maka dari itu, para pedagang sudah berkoordinasi untuk berjaga dan melawan penutupan paksa tersebut," ujar Ketua P3SRS Muhammad Aflah pada Senin siang, 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Santan

BACA JUGA:Pekan Imunisasi Nasional Putaran Kedua, Puskesmas Padang Selasa Jemput Bola di SDN 02 Palembang


Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang Muhmmad Aflah (kiri) mengatakan bahwa para pedagang sudah berkoordinasi untuk berjaga dan melawan penutupan paksa, Senin (19/8/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Lebih lanjut Muhammad Aflah menjelaskan, para pedagang juga telah berkomunikasi dengan Pengacara untuk menuntut Pj Walikota Palembang.

"Kami sudah merencanakan bersama-sama Pengacara kami untuk menuntut Pj Walikota Palembang, berupa unjuk rasa atau melayangkan surat," terang Muhammad Aflah.

Menurut Aflah, dirinya menyayangkan Surat Edaran dari PTBCR yang menyebut para pedagang tidak memiliki hak kepemilikan kios.

Padahal, lanjut Muhamma Aflah, sampai saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki pedagang masih berlaku.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Rayakan 79 Tahun Pengabdian dengan Upacara Peringatan HUT Pengayoman

BACA JUGA:Pedagang Minta Pj Walikota Palembang Tinjau Langsung Revitalisasi Pasar 16 Ilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv