Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang

Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang

Bank Indonesia (BI) ingatkan kepatuhan UU Mata Uang, pedagang tolak pembayaran uang tunai siap-siap denda Rp200 juta.--freepik.com/@8photo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber