Ditpolairud Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tugboat Madelin Spirit Jadi Tersangka Robohnya Jembatan Lalan

Ditpolairud Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tugboat Madelin Spirit Jadi Tersangka Robohnya Jembatan Lalan

Tersangka Khomsyah Alief (baju merah), nakhoda tugboat Madelin Spirit, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel terkait robohnya Jembatan Lalan, Rabu (14/8/2024).--Ditpolairud Polda Sumsel

Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv