Sempat Buron 2 Tahun, Pelaku Penodongan di Atas Jembatan Ampera Ditangkap Saat Hendak Kembali Beraksi
Unit I Jatanras Polda Sumsel tangkap Mardi Saputra, pelaku penodongan di atas Jembatan Ampera, saat hendak kembali beraksi. Sebelumnya, pelaku sempat buron dua tahun, Senin (12/8/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mardi Saputra terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv