Sindikat Pengedar Sabu Lintas Negara Malaysia-Indonesia Ditangkap Polisi, 42 Kg Sabu Diamankan

Sindikat Pengedar Sabu Lintas Negara Malaysia-Indonesia Ditangkap Polisi, 42 Kg Sabu Diamankan

Barang bukti narkoba puluhan kilogram sabu yang diamankan dan tersangkanya--Foto: dok ditres narkoba polda Kaltara

PALTV.CO.ID- Peredaran gelap narkoba lintas negara Malaysia-Indonesia yaitu Samarinda (Kaltim) dan Pinrang (Sulsel) berhasil digagalkan oleh Direktorat narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Dengan total barang bukti sabu seberat 42 kg.

Tersangka yang tertangkap pertama yakni MLS alias T (41 th) pada tanggal   27 juli 2024,pukul 01.00 WITA. di jalan poros trans kaltara desa panca agung, Kab Bulungan Kaltara dengan barang bukti sabu seberat 15 kg terbungkus teh cina warna hijau, di dalam 2 buah tas. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, jika barang haram narkoba berupa sabu tersebut merupakan milik J alias T yang kini masih menjadi DPO polisi Ditres Narkoba Polda Kaltara.

Menurut rencana sabu seberat 15 kg yang diambil oleh tersangka MLS, akan dibawa ke Samarinda (Kaltim) bersama 3 rekan menggunakan mobil rental yang berhasil kabur dari polisi saat penangkapan. 

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender 1.496 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus

BACA JUGA:Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polres Muara Enim Temukan Belasan Paket Sabu dan Sepucuk Senpira

Sementata itu usai menangkap MLS personil Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 5 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib berhasil amankan 2 tersangka I dan A yang sedang mengendarai mobil Innova reborn KT 1665 MS di jalan Poros Tanjung Selor Berau Km 6, Kabupaten Bulungan, Kaltara. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di mobil kedua tersangka ditemukan 27 kg sabu terbungkus teh cina mrek Guanynwang dalam 2 buah tas. Para tersangka sendiri diupah 15 juta rupiah dari setiap bungkus sabu yang dibawa. 

Berdasarkan hasil intrograsi polisi menurut rencana 27 kg sabu akan dibawa kedua tersangka I dan A, dan dibawa ke Pare-Pare Sulawesi Selatan (Sulsel) guna diserahkan pada C dan H yang kini masih jadi DPO polisi. 


Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Bersama barang bukti 42 Kg Sabu --Foto: dok. ditres narkoba polda Kaltara

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto S. I. K, M. Si didamping Diresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya S. I. K dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat S. I. K, M. Si mengungkapkan dari pengungkapan sabu dengan total 42 kg atau senilai 42 Milyar Rupiah, Polda Kaltara berhasil selamatkan kurang lebih 840.000 orang. 

"Polda Kaltara akan terus memerangi peredaran narkoba, khususnya melalui wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia yang ada di Kalimantan Utara (Kaltar)" Ujar Kapolda Irjen Pol Hary Suwidjanto S. I. K, M. Si.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: