Berkas Rampung, Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka Riduan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa ke JPU Kejari Muba

Berkas Rampung, Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka Riduan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa ke JPU Kejari Muba

Kejati Sumsel limpahkan tersangka Riduan kasus dugaan korupsi internet desa ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba, Jumat (9/8/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

Akibat perbuatan mark-up tersebut, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka tersebut adalah Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba), yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Selasa malam (11/6/2024).

Selanjutnya Muhamad Arif (Direktur PT Info Media Solusi Net) yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang pada Jumat (26/4/2024).

Serta Riduan (Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba), yang diamankan Kejati Sumsel pada Sabtu (22/6/2024) setelah sebelumnya menjadi DPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: