Polda Sumsel Akhirnya Limpahkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jargas ke Kejaksaan
Polda Sumsel limpahkan keempat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi jargas ke kejaksaan-Foto/Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan dan instalasi pipa gas bumi (Jargas) oleh PT SP2J BUMD Pemkot Palembang ke Kejaksaan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Keempat tersangka yakni Ahmad Novan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional, Sumirin Direktur Keuangan, dan Rubinsi Direktur Umum.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berkas tahap II kami lakukan siang ini ke kejaksaan, semuanya kami limpahkan termasuk tersangka," Ujar Panit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Riantoro Putra pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dijelaskan Iptu Ryan, modus keempat tersangka yakni melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan aturan Direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Geger! Ditemukan Tangki Minyak Goreng Curah dalam Jumlah Besar di Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:DPRD Palembang dan Pemkot Palembang Tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
"Selain itu modus para tersangka juga Mark up dalam pengadaan material pipa, pemotongan upah pengerjaan manual boring pipa dan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting," Jelasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 83 barang bukti yang akan dilimpahkan beserta keempat orang tersangka.
"Berikut barang bukti diantaranya sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp 48,5 juta," tuturnya.
Keempat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jargas-Foto/Mulyadi-PALTV
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 27 orang.
"Saksi-saksi tersebut terdiri dari Dewan Komisaris PT SP2J, pelaksana swakelola, suppliyer pipa dan material, serta pihak Pemkot Palembang," Katanya.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Tunjukan barang bukti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jargas-Foto/Mulyadi-PALTV
Berdasarkan dari laporan hasil audit dari BPKP Sumsel, ditentukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. "Setelah dihitung, kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar," Ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: