Terdakwa Potong Kemaluan Suami di Musi Banyuasin Divonis Penjara 3,3 Tahun

Terdakwa Potong Kemaluan Suami di Musi Banyuasin Divonis Penjara 3,3 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu vonis terdakwa Lisa Yati, IRT potong kemaluan suami di Musi Banyuasin (Muba), dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara, Selasa (6/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv