Terdakwa Potong Kemaluan Suami di Musi Banyuasin Divonis Penjara 3,3 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu vonis terdakwa Lisa Yati, IRT potong kemaluan suami di Musi Banyuasin (Muba), dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara, Selasa (6/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv