Terdakwa Potong Kemaluan Suami di Musi Banyuasin Divonis Penjara 3,3 Tahun

Terdakwa Potong Kemaluan Suami di Musi Banyuasin Divonis Penjara 3,3 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu vonis terdakwa Lisa Yati, IRT potong kemaluan suami di Musi Banyuasin (Muba), dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara, Selasa (6/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 3 bulan kepada terdakwa Lisa Yati.

Terdakwa Lisa Yati adalah ibu rumah tangga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, yang tega memotong alat kelamin suaminya.

Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi pada sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Silvi Ariani pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa termasuk tindakan kekerasan fisik berat dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sesuai dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:IRT di Musi Banyuasin Potong Kemaluan Suami Karena Tidak Terima Suami Hendak Nikahi Wanita Idaman Lain

BACA JUGA:Diiming-imingi Pekerjaan Baru oleh Atasan, Korban Tertipu Puluhan Juta Rupiah

“Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah dipenjara sebelumnya dan korban telah memberikan maaf kepada terdakwa,” ucap Hakim Gerry Putra Suwardi.

Mendengar vonis dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Kami dari Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir," kata Giovani singkat.

Sementara itu, terdakwa Lisa Yati menerima keputusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 3 bulan penjara.

BACA JUGA:25 Calon Purnabakti Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembekalan Purnabakti Pengayoman Kemenkumham RI Tahun 2024

BACA JUGA:Kejati Sumsel Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J Sudah P21, Tinggal Tunggu Tahap II

Diketahui bahwa terdakwa Lisa Yati menggunakan pisau cutter untuk memotong alat kelamin suaminya, Rian Hidayat, pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 05:00 WIB, di kediaman mereka di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Lisa Yati melakukan tindakan KDRT tersebut setelah mendengar pengakuan suaminya yang sudah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv