Menuju Bebas Rabies 2030, Payung Hukum Pengendalian Rabies Harus Jelas

Menuju Bebas Rabies 2030, Payung Hukum Pengendalian Rabies Harus Jelas

Menuju Bebas Rabies 2030, Payung Hukum Pengendalian Rabies Harus Jelas-freepik-freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Selama dua hari digelari Rapat Koordinasi (Rakor) Rabies Wilayah Sumatera diikuti dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Pemerintahan Desa, Dinas Penanggulangan Bencana, Badan Karantina Indonesia, Balai Veteriner.

Kegiatan yang berlangsung dari (31/7/2024- 01/08/2024) tersebut membahas terkait strategi pengendalian penyakit zoonosis rabies guna mewujudkan target bebas rabies tahun 2030 di wilayah Sumatera dan Indonesia. 

Dan juga rakor ini  mensinergikan komitmen pengawasan dan pengendalian penyakit hewan menular rabies di Sumatera.

Mewakili PDHI Sumsel drh Jafrizal memberikan sejumlah saran agar rabies tidak ada dan sumatera bisa terbebaskan dari penyakit hewan menular satu ini diantaranya, setiap daerah harus memiliki payung hukum dalam pengendalian rabies.

BACA JUGA:Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Sumsel mencapai 1.756 kasus, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

Sehingga seluruh pemangku kepentingan punya tanggung jawab masing-masing dalam upaya pengendalian penyakit menular terutama rabies. 

Sampai saat ini menurut ahli veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternekan Sumsel tersbeut masih banyak daerah yang belum memiliki payung hukum pengendalian penyakit hewan menular rabies. 

Selain itu disampaikan drh Jafrizal rabies  secara khusus harus masuk sebagai Indikator Kinerja  Pemerintah  yang akan dilaksanakan oleh  Dirjen Kesehatan Hewan, Dinas yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan maupun di dinas kesehatan. 


drh Jafrizal ahli veteriner medik DKPP sumsel/ketua PDHI sumsel--Foto : dokumen pribadi

Berikutnya menurut drh Jafrizal ialah pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan oleh puskeswan, agar Puskeswan mendapat perhatian dari Pemda maka pelayanan Kesehatan selain  dapat membantu menyehatkan hewan juga harus dapat mengahasilkan retribusi daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dari pelayanan yang diberikan.

Perlunya direvisi Permentan 43/2016 karena saat ini sudah tidak relevan sehingga memberikan peluang bagi daerah untuk memisahkan dinas2 di bidang pertanian. Masalah kesehatan hewan harus mulai diperhitungkan mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia, sesuai data WHO 70% penyakit menular baru yang menyerang manusia saat ini berasal dari hewan yang bukan saja mengganggu kesehatan dan dapat menyebabkan kematian pada manusia dan hewan itu sendiri.

Guna mewujudukan bebas rabies 2030 perlu Komitmen Pemerintah agar dapat terlaksana pemeliharaan hpr yang terkontrol,  data hpr yang akurat, vaksinasi 70% dari populasi, pengendalian HPR liar, lalu lintas terjaga, surveilans yang kontinyu, koordinasi antar instansi yang baik, dan Komunikasi, edukasi dan informasi yang berjalan dengan baik.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: