Sat Polairud Polres OKI Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya

Sat Polairud Polres OKI Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya

Anggota Sat Polairud Polres OKI ringkus seorang pengedar narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Minggu (28/7/2024).--Dokumentasi Sat Polairud Polres OKI

OKI, PALTV.CO.ID - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, pada hari Minggu siang, 28 Juli 2024 lalu sekira pukul 13:00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Polairud mengenai adanya pengedar narkotika yang berada di Dermaga Penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya,” ucap Plh Kasat Polairud Iptu Asmun Zain pada hari Selasa, 30 Juli 2024.

Diketahui, pengedar tersebut dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh informasi yang cukup mengenai ciri-ciri pelaku, anggota Sat Polairud Polres OKI membuntuti pelaku dengan menggunakan speed boat.

“Setiba di Dermaga Penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, anggota Polairud melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan. Laki-laki tersebut kemudian diamankan dan setelah diperiksa mengaku IY (49). Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti,” ungkap Iptu Asmun Zain.

BACA JUGA:Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di Lahat, Negara Dirugikan Rp800 Juta

BACA JUGA:Keempat Kalinya, Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa


Tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti, Selasa (30/7/2024).--Dokumentasi Sat Narkoba Polres OKI

Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 21 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,94 gram, 1 tas selempang warna coklat, dan 1 unit ponsel genggam merk Vivo Y15s warna biru muda.

“Barang bukti kita temukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” terang Plh Kasat Polairud Iptu Asmun Zain.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: