Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Notaris, dan 3 Pejabat Fungsional Baru

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Notaris, dan 3 Pejabat Fungsional Baru

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Notaris, dan 3 Pejabat Fungsional Baru--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Kanwil pada Rabu (24/7).

Pejabat yang dilantik meliputi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Agus Salim; Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Yusrizal; Kepala UPTD KIR, SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muhtarom; serta Kabid Penegakan Perda, Mantiton.

Ilham Djaya menjelaskan bahwa eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana diatur oleh Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

PPNS diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan dasar hukumnya masing-masing. Untuk menjadi PPNS, diperlukan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memenuhi syarat dalam Pasal 3A dan 3C Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010.

BACA JUGA: Paris Siapkan Pengamanan Super Ketat di Pembukaan Olimpiade

Ilham Djaya juga menyebutkan bahwa tantangan terbesar bagi PPNS di era industri 4.0 adalah meningkatnya kejahatan dunia maya, seperti judi online dan pinjaman online ilegal.

Oleh karena itu, para penyidik harus mengikuti perkembangan teknologi informasi untuk melindungi diri dari kejahatan tersebut.

Dalam konteks Revolusi Industri 5.0, peningkatan kompetensi PPNS juga menjadi kunci penting. Dengan pelantikan terbaru ini, jumlah PPNS di Sumatera Selatan menjadi 192 orang, tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

Pada hari yang sama, Ilham Djaya juga melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten OI, Kabupaten OKI, dan Kota Prabumulih, Ria Wijayanti Estiko. Menurut Ilham, pengawasan berkelanjutan terhadap notaris sangat diperlukan, baik secara preventif maupun kuratif, untuk memastikan pembinaan dan pengawasan yang teliti.


Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Notaris, dan 3 Pejabat Fungsional Baru--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

Selain itu, Ilham Djaya juga melantik tiga Pejabat Fungsional di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melalui kenaikan jenjang jabatan maupun perpindahan jabatan.


Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Notaris, dan 3 Pejabat Fungsional Baru--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

Mereka adalah Penyuluh Hukum Ahli Muda, Evien Elmer; Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, Daniel Leonardo Surbakti; dan M. Afifef Rifqi. Dalam pesannya, Ilham Djaya menekankan pentingnya kerjasama baik internal maupun eksternal serta menjaga kode etik Pegawai Negeri Sipil.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: