Suap Pegawai BPN, Kejari Tetapkan Kartila Tersangka Baru Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah PTSL 2019 Palembang
Penetepan tersangka baru ini setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus di kantor BPN palembang --Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kartila sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi penerbitan sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Kartila ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor ; TAP-7/L.6.10/Fd.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Apriyanto Gopar, SH MH mengatakan tersangka merupakan pemilik lahan seluas +- 200 Ha Bersama-sama tersangka sebelumnya Asnah Ifah diduga telah melakukan suap terhadap dua tersangka oknum pegawai kantor BPN Kota Palembang yang saat ini keduanya sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
“Dalam perkara ini tersangka merupakan pemilik lahan seluas -+ 200 Hektar secara Bersama-sama dengan tersangka AI (Asna Ifah) diduga telah melakukan suap/gratifikasi terhadap dua tersangka (Ahmad Zairi dan Joke) yang merupakan pegawai Kantor BPN Kota Palembang,” ungkap Ario.
BACA JUGA:Kejari Palembang tetapkan tersangka baru dugaan suap gratifikasi PTSL di BPN Palembang
Sebelumnya tersangka sudah pernah diperiksan sebagai saksi, yang mana hasil penyidikan diketahui terdapat duguaan gratifikasi dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
Untuk tersangka Kartila selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Merdeka Palembang selama 20 hari kedepan.
“Terhadap tersangka (Kartila) dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Merdeka Palembang sejak tanggal 19 Juli 2024 sampai dengan 7 Agustus 2024. Adapun alasan penahanan yaitu untuk mempercepat proses penyidikan dan sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP,” ujarnya.
Dipaparkan Ario, pasal yang disangkakan terhadap yakni Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua, Pasal 5 Ayat 1 huruf a dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Atau ketiga, Pasal 13 undang—undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id