Pinjol Legal Kini Bisa Cairkan Dana Sampai Rp 10 Miliar! Simak Syarat dan Ketentuannya!
Pinjol Legal Kini Bisa Cairkan Dana Sampai Rp 10 Miliar! Simak Syarat dan Ketentuannya!-freepik-freepik
"OJK harus memastikan bahwa regulasi pinjaman online mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat. Kita harus mencegah lebih banyak lagi kasus utang pinjol yang merugikan masyarakat," tegas Puan dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (15/7).
BACA JUGA:PO Bagong Luncurkan 10 Bus Baru dengan Bodi Discovery SR3
Puan juga menyoroti kurangnya literasi masyarakat terkait aturan pinjaman online, yang sering kali menyebabkan mereka terjebak dalam utang pinjol dan menghadapi kesulitan finansial.
Data dari OJK menunjukkan bahwa hampir 5 persen masyarakat Indonesia terjebak dalam utang pinjol. Fenomena ini juga membawa dampak sosial yang signifikan, dengan beberapa kasus ekstrem seperti bunuh diri akibat tekanan finansial dari utang pinjol.
Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam proses penyelarasan.
Perubahan signifikan termasuk penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar merupakan bagian dari upaya untuk mengatur industri pinjaman online agar lebih terkontrol dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber