Kesiapan Koperasi Merah Putih Jalankan Usaha Masih Tunggu Regulasi Mengenai Penyaluran Barang Subsidi

Kesiapan Koperasi Merah Putih Jalankan Usaha Masih Tunggu Regulasi Mengenai Penyaluran Barang Subsidi

Koperasi Merah Putih siap jalankan usaha namun masih tunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai penyaluran barang subsidi.-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Meski telah dibentuk dan siap menjalankan berbagai usaha strategis, Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan belum bisa bergerak maksimal akibat belum adanya regulasi dari pemerintah pusat, terutama untuk penyaluran LPG 3 kilogram.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) Provinsi Sumatera Selatan Amiruddin saat diwawancarai pada 9 Juli 2025 yang lalu, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk siap untuk mulai menjalankan berbagai jenis usaha, salah satunya sebagai agen penyalur gas LPG 3 kilogram.

Akan tetapi, Amiruddin menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur Koperasi Merah Putih sebagai pihak penyalur LPG bersubsidi.

“Koperasi Merah Putih ini telah dibentuk, itu artinya tinggal menjalankan usaha. Salah satu usahanya tadi adalah sebagai agen penyalur gas LPG 3 kilogram,” ujar Amiruddin.

BACA JUGA:Warga Resah Sungai Lambidaro Kawasan Tanjung Barangan Penuh Sampah

BACA JUGA:Perkembangan Dunia Otomotif di Indonesia dan Polemik VinFast


Amiruddin, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Sumatera Selatan.-Luthfi-PALTV

Menurut Amiruddin, meskipun sudah ada inisiatif dari beberapa daerah seperti Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah melakukan penjajakan awal dengan pihak Pertamina, kerja sama tersebut belum bisa direalisasikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Beberapa daerah seperti PALI sudah berinisiatif menjajaki kerja sama dengan Pertamina. Namun, masih sebatas penjajakan karena Pertamina juga menunggu kejelasan regulasi,” lanjutnya.

Amiruddin kemudian menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas membangun perekonomian koperasi melibatkan 16 kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, sambung Amiruddin, Dinas Koperasi UMK Sumsel juga menantikan kebijakan dari berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian untuk penyaluran pupuk, Kementerian Kesehatan terkait pendirian apotek atau klinik oleh koperasi, serta Kementerian BUMN untuk penyaluran gas bersubsidi.

BACA JUGA:Kenalan dengan Kumbu Kacang Merah, Isian Manis Khas Palembang yang Kaya Rasa

BACA JUGA:Cita Rasa Tempo Dulu dalam Sajian Buah Hongas dan Gulo Puan


Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten PALI beberapa waktu lalu.-Idham-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv