Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Suap PTSL 2019 Asna Ipah di Persembunyiannya di Ogan Ilir
Tim Tabur Kejati Sumsel tangkap DPO kasus suap PTSL 2019 Asna Ipah di Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), berhasil menangkap DPO atas nama Asna Ipah (AI) yang merupakan tersangka kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Asna Ipah (AI) merupakan tersangka korupsi program PTSL yang mana kasusnya saat ini diusut oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi mengungkapkan, DPO Asna Ipah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
"Tersangka Asna Ipah ini ditetapkan sebagai DPO usai beberapa kali mangkir dipanggil secara patut oleh Penyidik Pidsus Kejari Palembang," ucap Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi kepada para pewarta pada hari Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara
Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi dan Kabid Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar menerangkan penangkapan DPO Asna Ipah kepada para pewarta, Selasa (9/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
“AI ini merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019,” sambung Bambang Panca Wahyudi.
Didampingi Staf Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Asintel Bambang Panca Wahyudi mengatakan, DPO Asna Ipah (AI) sering berpindah-pindah usai berstatus DPO sejak Februari 2024 silam, sampai dengan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Diterangkan Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi, selanjutnya DPO Asna Ipah akan dilimpahkan ke Penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk upaya hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang Ario Aprianto Gopar menerangkan, DPO Asna Ipah merupakan pengembangan perkara dugaan suap atau gratifikasi dua terpidana sebelumnya.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sidang Perkara Dugaan Korupsi PTSL Alang Alang Lebar
Tersangka Asna Ipah (AI) sering berpindah-pindah usai berstatus DPO sejak Februari 2024 silam, Selasa (9/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
“Sebelumnya, PNS BPN Kota Palembang sudah diputus dan juga sudah inkrah. Saat ini kami melakukan penyidikan terkait pemberi suap atau gratifikasi,” ujar Kabid Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar.
Ario Aprianto Gopar kemudian menerangkan modus yang dilakukan oleh tersangka Asna Ipah. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Palembang, ditemukan adanya suap yang dilakukan oleh tersangka Asna Ipah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv