Polda Sumsel Akan Serahkan Kembali Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J ke Kejati Sumsel

Polda Sumsel Akan Serahkan Kembali Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J ke Kejati Sumsel

Polda Sumsel akan serahkan kembali berkas 4 tersangka dugaan korupsi Jargas PTSP2J ke Kejati Sumsel, Jumat (5/7/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah sebelumnya berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) PTSP2J BUMD kota Palembang dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel akan menyerahkan kembali berkas pada Senin mendatang tanggal 8 Juli 2024.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jargas ini berinisial AN, AR, SU, dan RU.

"Berkas belum diserahkan ke JPU, dua minggu lalu berkas P19 artinya ada petunjuk-petunjuk atau kekurangan. Pada minggu kemarin dan minggu ini sudah kami lengkapi sesuai petunjuk JPU. Kemungkinan Senin akan kami serahkan kembali kepada JPU," ujar Kasubdit III Tipid Korupsi Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto pada hari Jumat, 5 Juli 2024.

Lanjut AKBP Wiwin Junianto, saat proses perlengkapan berkas dugaan korupsi Jargas ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan tambahan.

BACA JUGA:Mark Up Harga Barang Proyek Jargas Kota Palembang, Mantan Pejabat PTSP2J Rugikan Keuangan Negara Rp3,9 Miliar

BACA JUGA:Sebabkan Korban Meninggal Dunia Saat Tawuran, Tersangka Diserahkan Keluarga ke Polsek Kalidoni Palembang

"Ada tiga saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Para saksi yang dipanggil tersebut ada kaitannya dengan PTSP2J," ucap AKBP Wiwin Junianto.

Ketika ditanya apakah berkas yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dinyatakan lengkap atau P21, AKBP Wiwin Junianto menjelaskan bahwa berkas tersebut kemungkinan akan dianalisa kembali.

"Kita sudah lengkapi secara materiil dan formil, mungkin berkas akan dianalisa kembali. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel," tukasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv