Sebabkan Korban Meninggal Dunia Saat Tawuran, Tersangka Diserahkan Keluarga ke Polsek Kalidoni Palembang
Sebabkan korban Arif meninggal dunia saat tawuran, tersangka M Bintang Reyguna diserahkan keluarganya ke Polsek Kalidoni Palembang, Jumat (5/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tawuran di Kota Palembang kembali memakan korban jiwa. Remaja bernama Arif Baharudin (18) warga Jalan Kusuma Bangsa, harus meregang nyawa setelah mengalami luka bacok tubuhnya.
Setelah pihak Kepolisian melakukan pengejaran, akhirnya tersangka M Bintang Reyguna (18) yang menyebabkan korban tewas, diserahkan keluarganya ke Polsek Kalidoni Palembang pada hari Kamis, 4 Juli 2024.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan bahwa tersangka Bintang ini diserahkan pihak keluarganya, setelah anggota Polsek Kalidoni mendatangi kediaman orang tua tersangka.
"Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka yang membacok korban Arif, petugas langsung melakukan penyelidikan. Namun saat hendak digrebek, tersangka Bintang tidak ada di rumah. Sehingga petugas meminta keluarga untuk menyerahkan anaknya," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Jumat, 5 Juli 2024.
Masih dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, peristiwa berawal tersangka M Bintang Reyguna bersama kelompoknya diajak oleh rekannya untuk tawuran membantu kelompok Badboys. Sehingga, tersangka langsung menyusul rekannya bergabung dengan kelompok Badboys.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan kronologi pembacokan korban Arif dan penyerahan tersangka M Bintang Reyguna oleh keluarganya ke Polsek Kalidoni, Jumat (5/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
"Setelah bertemu rombongan, tersangka langsung menuju ke arah depan KFC di kawasan Celentang, sehingga antara kelompok tersangka serang-serangan. Namun saat rombongan korban hendak kabur, tersangka M Bintang langsung mengejar dan membacokkan celurit ke arah punggung korban dan langsung melarikan diri. Sehingga korban Arif meninggal di Rumah Sakit," pungkas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M Bintang Reyguna terancam Pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv