3 Kepala Dinas di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

 3 Kepala Dinas di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH -Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID-  Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan, terhadap kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023.

Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, sebanyak tiga orang saksi diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi mengatakan, sebanyak tiga orang saksi berinisial TL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas, MEF selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan AA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada hari Rabu, 3 Juli 2024.

"Informasi dari penyidik hari ini  terkait perkara yang dimaksud, saksi yang diperiksa berinisial TL, MEF dan AA, ketiganya merupakan Kepala Dinas di Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 sampai dengan sekarang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel,  Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Mobil Balap yang Bersejarah Mercedes MP4-21 Dilelang

Adapun para saksi diperiksa dari pukul 10:00 WIB di Kejati Sumsel dan dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik, seputar penerbitan SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023.

"Ada sekitar kurang lebih 20 pertanyaan yang ditanyakan kepada para saksi," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Masih dikatakan Vanny, karena perkara ini telah masuk kedalam penyidikan umum maka penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus memeriksa saksi-saksi guna mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi SPH di Kabupaten Musi Rawas.

“Karena perkara ini sudah dalam tahap penyidikan umum, oleh karena itulah kedepannya para saksi masih akan diperiksa terkait penyidikan perkara ini,” pungkas Vanny.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: